Dalam pleidoi tersebut, Andri mengajukan pembelaan bahwa Supriyani harus dibebaskan dari jeratan hukum.
Lantaran, berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi bernama Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.
Namun, nota pembelaan yang diajukan oleh Supriyani itu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Lantaran, dinilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.
Dalam tanggapannya, Jaksa keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani.
Tim penasihat hukum Supriyani disebut Jaksa berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
Selain itu, Jaksa juga menilai, kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.
Jaksa bahkan menilai, kuasa hukum Supriyani gagal paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham."
"Atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," jelas Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan saat membacakan tanggapan penolakan terhadap pleidoi yang diajukan Supriyani, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Bantahan Jaksa
Dalam hal ini, menurut Jaksa, pihaknya telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.
Begitu pun dengan bukti-bukti yang ditunjukan Jaksa selama persidangan.
Sehingga, dalam nota pembelaan Supriyani yang menyebut Jaksa gagal dalam pembuktian perkara, menurut Jaksa sendiri tidaklah benar.
"Karena menurut kami, justru penasihat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujar Jaksa.