News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Nota Pembelaan Supriyani Setebal 188 Halaman Ditolak, JPU: Penasihat Hukum Gagal Paham

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).

Dalam sidang pleidoi tersebut, kuasa hukum Supriyani membacakan pembelaan berjudul 'Orang Susah Harus Salah', setebal 188 halaman.

JPU pun menanggapi nota pembelaan tersebut.

Dalam tanggapannya, JPU keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, tim penasihat hukum Supriyani berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.

JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan selama jalannya persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham?"

"Atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujar Bustanil.

Bustanil menyebut, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu juga dengan bukti-bukti yang ditunjukkan JPU selama persidangan.

Sehingga dalam nota pembelaan Supriyani yang dibacakan penasihat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.

Baca juga: JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH

Justru menurut JPU, pihak penasihat hukum Supriyani lah yang gagal paham.

"Karena menurut kami justru penasihat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," terangnya.

Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari JPU menuntut Supriyani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini