Keraguan yang dimaksud yakni, menuntut Supriyani terbukti melakukan penganiayaan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.
"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan dakwaan," jelasnya.
Bustanil kemudian menjelaskan soal lepas dari segala tuntutan hukum.
Artinya, segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana.
"Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," jelasnya.
Nota Pembelaan Supriyani
Nota pembelaan Supriyani diberi judul 'Orang Susah Harus Salah', terdiri dari 188 halaman.
Pembelaan ini ditujukan untuk menjawab tuduhan penganiayaan terhadap muridnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Nota pembelaan itu dikemas seperti buku dengan sampul tebal berwarna putih dan dihiasi garis-garis hitam, merah, dan biru.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa
Di bagian tengah tertulis "Nota Pembelaan Pledoi Orang Susah Harus Salah" dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.
Andri menjelaskana dokumen tersebut merangkum pembelaan Supriyani atas tuduhan yang mengharuskannya berhadapan dengan hukum.
Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penuntutan sebelumnya.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.