News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Nota Pembelaan Supriyani Setebal 188 Halaman Ditolak, JPU: Penasihat Hukum Gagal Paham

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024).

Keraguan yang dimaksud yakni, menuntut Supriyani terbukti melakukan penganiayaan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.

"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan dakwaan," jelasnya.

Bustanil kemudian menjelaskan soal lepas dari segala tuntutan hukum.

Artinya, segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan.

Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana.

"Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," jelasnya.

Nota Pembelaan Supriyani

Nota pembelaan Supriyani diberi judul 'Orang Susah Harus Salah', terdiri dari 188 halaman.

Pembelaan ini ditujukan untuk menjawab tuduhan penganiayaan terhadap muridnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.

Nota pembelaan itu dikemas seperti buku dengan sampul tebal berwarna putih dan dihiasi garis-garis hitam, merah, dan biru.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa

Di bagian tengah tertulis "Nota Pembelaan Pledoi Orang Susah Harus Salah" dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.

Andri menjelaskana dokumen tersebut merangkum pembelaan Supriyani atas tuduhan yang mengharuskannya berhadapan dengan hukum.

Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penuntutan sebelumnya.

Guru Supriyani menjalani sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). (Tribun Sultra)

Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini