News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Jaksa Tetap Yakini Supriyani Pukul Muridnya, Tolak Pleidoi hingga Kritik Kuasa Hukum Gagal Paham

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). - Jaksa menolak pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh guru Supriyani dan tetap pada tuntutan awal, tetap yakini sang guru pukul muridnya.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Utara (Sultra), menolak pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh guru honorer Supriyani.

Sebelumnya, terdakwa Supriyani mengajukan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa yang dinilai ambigu.

Dalam pleidoi tersebut, Andri mengajukan pembelaan bahwa Supriyani harus dibebaskan dari jeratan hukum.

Lantaran, berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi bernama Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.

Namun, nota pembelaan Supriyani tersebut ditolak oleh Jaksa, karena dinilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.

Dalam tanggapannya, Jaksa keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani.

Tim penasihat hukum Supriyani disebut Jaksa berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.

Selain itu, Jaksa juga menilai, kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.

Jaksa bahkan menilai, kuasa hukum Supriyani gagal paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham."

"Atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," jelas Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan saat membacakan tanggapan penolakan terhadap pleidoi yang diajukan Supriyani, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Murid, Kuasa Hukum Berharap Hakim Pertimbangkan Pleidoi Kliennya

Bantahan Jaksa

Dalam hal ini, menurut Jaksa, pihaknya telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu pun dengan bukti-bukti yang ditunjukan Jaksa selama persidangan.

Sehingga, dalam nota pembelaan Supriyani yang menyebut Jaksa gagal dalam pembuktian perkara, menurut Jaksa sendiri tidaklah benar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini