TRIBUNNEWS.COM - Sidang pleidoi atau pembelaan guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan pembelaan berjudul "Orang Susah Harus Salah" setebal 188 halaman.
Pembelaan guru Supriyani itu menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Guru Supriyani dituduh menganiaya muridnya berinisial D yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, menurut Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap Supriyani memukul muridnya.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” ungkap Andri setelah sidang pleidoi, Kamis, dilansir TribunnewsSultra.com.
“Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pleidoi tadi kita sudah bahas bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea."
“Karena perbuatan yang disangkakan terhadap Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” papar Andri.
JPU Disebut dalam Posisi Dilematis
Dalam kesempatan itu, Andri menyebut JPU berada dalam posisi dilematis untuk menuntut Supriyani.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaannya bahwa Ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik," ungkapnya.
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” lanjut Andri.
Andri juga menegaskan perbuatan yang dituduhkan kepada Supriyani, tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.
“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” katanya.