“Saya membacanya tadi begitu komprehensif, semua sudut tidak ada satu celah pun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” terangnya.
Kuasa Hukum Kritik Tuntutan JPU
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
JPU menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.
JPU menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.
Namun, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan meski kliennya dituntut bebas.
Andri mengatakan pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas.
Menurutnya, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Nota Pembelaan Supriyani Orang Susah Harus Salah: Menjawab Tuduhan Penganiayaan Murid
Diketahui, dalam pertimbangannya, JPU menilai luka D tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata JPU, Senin.
Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," jelas JPU.