News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Usai Bacakan Pembelaan Supriyani, Kuasa Hukum Sebut JPU Dilematis Tuntut Kliennya, Apa Alasannya?

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024). Kuasa hukum menyebut JPU berada dalam posisi dilematis untuk menuntut Supriyani.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjutnya.

JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ujar JPU.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," terangnya.

Baca juga: Landasan Jaksa Tuntut Bebas Supriyani, tapi Yakini Anak Aipda WH Dipukul: Yurisprudensi MA-UU Guru

Sebagai informasi, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Dia menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul ‘Orang Susah Harus Salah’ Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman, Jawab Tuduhan, Tuntutan Lepas Jaksa

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Apriliana Suriyanti/Samsul)

Berita lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini