TRIBUNNEWS.COM - Sidang pleidoi atau pembelaan guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan pembelaan berjudul "Orang Susah Harus Salah" setebal 188 halaman.
Pembelaan guru Supriyani itu menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Guru Supriyani dituduh menganiaya muridnya berinisial D yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, menurut Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap Supriyani memukul muridnya.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” ungkap Andri setelah sidang pleidoi, Kamis, dilansir TribunnewsSultra.com.
“Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pleidoi tadi kita sudah bahas bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea."
“Karena perbuatan yang disangkakan terhadap Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” papar Andri.
JPU Disebut dalam Posisi Dilematis
Dalam kesempatan itu, Andri menyebut JPU berada dalam posisi dilematis untuk menuntut Supriyani.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaannya bahwa Ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik," ungkapnya.
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” lanjut Andri.
Andri juga menegaskan perbuatan yang dituduhkan kepada Supriyani, tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.
“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” katanya.
“Saya membacanya tadi begitu komprehensif, semua sudut tidak ada satu celah pun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” terangnya.
Kuasa Hukum Kritik Tuntutan JPU
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
JPU menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.
JPU menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.
Namun, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan meski kliennya dituntut bebas.
Andri mengatakan pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas.
Menurutnya, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Nota Pembelaan Supriyani Orang Susah Harus Salah: Menjawab Tuduhan Penganiayaan Murid
Diketahui, dalam pertimbangannya, JPU menilai luka D tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata JPU, Senin.
Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," jelas JPU.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjutnya.
JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ujar JPU.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," terangnya.
Baca juga: Landasan Jaksa Tuntut Bebas Supriyani, tapi Yakini Anak Aipda WH Dipukul: Yurisprudensi MA-UU Guru
Sebagai informasi, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Dia menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul ‘Orang Susah Harus Salah’ Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman, Jawab Tuduhan, Tuntutan Lepas Jaksa
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Apriliana Suriyanti/Samsul)