Tak hanya itu, Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari Jaksa dalam menuntut Supriyani yang terbukti melakukan perbuatan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum juga menyebut bahwa Jaksa tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar Jaksa menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.
"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," kata Jaksa.
Jaksa pun menjelaskan istilah lepas dari segala tuntutan hukum itu berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana dan tidak ada keragu-raguan sedikitpun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Jaksa.
Sehingga, Jaksa pun masih berkeyakinan Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya, tetapi tidak didasari dengan niat jahat.
Maka dari itu, Jaksa tetap pada tuntutan awal mereka yang menuntut bebas Supriyani.
"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelas Jaksa.
"Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan, namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya."
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Murid SDN 4 Baito Konsel Minta Hakim Bebaskan Supriyani, Sedih Gurunya Dituduh Pukul Anak Polisi
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Samsul)