TRIBUNNEWS.COM - Warga negara asing (WNA) bernama Kristen Gray pada Minggu (17/1/2021) kemarin sempat menghebohkan jagat maya.
Ia menjadi perbincangan warganet di lini masa Twitter kala menuliskan utas tentang pengalamannya tinggal di Bali.
Utas yang ia buat pun menjadi viral dan mendapat banyak kecaman dari publik.
Ia menuliskan tentang Bali yang memberi kenyamanan terhadap kaum LGBT dan juga menawarkan kemudahan akses masuk ke Pulau Dewata di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi dari Indonesia
Baca juga: Viral Thread Kristen Gray, Pihak Imigrasi Singgung soal Strategi Marketing Penjualan Buku Miliknya
Sontak, pihak Imigrasi Bali pun mencari keberadaannya guna mengonfirmasi terkait utasnya yang viral.
Tak lama kemudian, pihak Imigrasi Bali telah menemukan keberadaannya dan langsung memeriksa Kristen Gray.
Setelah proses pemeriksaan, tepat pada Selasa (19/1/2021) hari ini, Kristen Gray akhirnya resmi dideportasi dari Indonesia.
Lantas bagaimana perjalanan kasus Kristen Gray yang menuai banyak kecaman dari publik ini?
Berikut Tribunnews.com rangkum perjalanan singkat kasus Kristen Gray yang berakhir dideportasi, dari berbagai sumber:
Cuitan Awal Kristen Gray
Kristen Gray dalam twitnya menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019.
Keputusan itu diambil setelah kehilangan pekerjaan.
Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya, Ameriksa Serikat, karena pandemi Covid-19.
Selama di Bali, Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis dan menyinggung sejumlah hal yang membuatnya betah tinggal di Bali.
Satu di antaranya, biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan di Amerika Serikat.
Ia juga membandingkan biaya yang dikeluarkan untuk tempat tinggal di Amerika Serikat dan Bali.
Bahkan, Gray juga mengaku, ia dan pasangan wanitanya, Saundra, diterima dengan baik di Bali.
Untuk itu, Gray mengajak warga negara asing lain berkunjung ke Bali meski pandemi Covid-19.
Alhasil, utas tersebut langsung menjadi viral dan menuai kecaman warganet.
Sebagian besar warganet menilai tindakan Gray tak bijak karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Bali.
Kini, akun Twitter @kristentootie tak bisa ditemukan di Twitter.
Setelah Viral, Sosok Kristen Gray Diburu Pihak Imigrasi
Pihak Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali pun langsung bertindak 'memburu' Kristen Gray dan mengaku telah mengetahui tempat tinggal Gray.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto.
"Sudah diketahui alamatnya dan kami juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar."
"Terus kemudian alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," Eko Budianto, kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021) pagi.
Eko menjelaskan, Bandara I Gusti Ngurah Rai menjadi pintu masuk Gray ke Bali.
Dia memasuki Bali menggunakan visa kunjungan pada 21 Januari 2020.
Setelahnya, dia terus tinggal di Bali karena adanya pandemi Covid-19.
Menurut Eko, Gray pernah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar.
Izin tinggalnya pun masih berlaku hingga sekarang.
Terkait dengan cuitnya, Gray akan dimintai keterangannya oleh pihak terkait pada Selasa (19/1/2021).
"Kami dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan, tetapi yang harus dipastikan informasi jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," kata Eko.
Kristen Gray Syok dengan Reaksi Netizen
Pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar, menyebut kliennya masih syok dengan respons netizen Indonesia terkait cuit kliennya di Twitter.
Warga Amerika Serikat (AS) itu sedang menjalani pemeriksaan intensif di Imigrasi Bali, Selasa (19/1/2021).
Pihak Imigrasi mencari keberadaan Gray untuk mengonfirmasi perihal twitnya yang menawarkan kepada WNA cara masuk ke Bali saat pandemi Covid-19.
Imigrasi juga ingin mengetahui terkait pekerjaan Gray selama tinggal di Bali.
Erwin mengatakan, kliennya belum memberikan komentar karena menunggu pemeriksaan dari Imigrasi.
Baca juga: FAKTA Tentang Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak Turis Pindah ke Bali
Baca juga: Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Aturan WNA masuk di Indonesia Saat Pandemi
"Karena dia menghormati hukum, dia tak memberikan komentar terlebih dahulu. Dia syok dengan reaksi netizen," kata Erwin, dikutip dari Kompas.com.
Erwin mengatakan, pemeriksaan itu seputar isi twit dari kliennya.
"Seputar yang di twitnya, dan itu juga belum kami jawab semua tuntas. Saya masih menunggu selesai pemeriksaan saja ya. Nanti biar tidak tumpang tindih," kata dia.
Adapun, pemeriksaan Kristen Gray dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar.
Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Berakhir Dideportasi
Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Serta adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk, masih dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Keputusan mendeportasi mereka diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali.
Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Kontributor Bali Imam Rosidin)