News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Spa Plus-plus Khusus Gay di Medan, Pemilik Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara, saat membacakan putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021) - UPDATE Kasus Spa Plus-plus Khusus Gay di Medan, Pemilik Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tempat spa khusus gay di Kota Medan memasuki babak baru.

Kasus tersebut sudah memasuki penetapan vonis untuk pemilik spa bernama A Meng.

Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

Sidang vonis digelar secara daring di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Wanita Hamil Minta Keringanan Hukuman, Majelis Hakim: Terlalu Sadis Perlakuanmu

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini, membayar denda sebesar Rp 120 juta,l dengan subsidar 1 bulan penjara.

"Menjatuhi terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata hakim.

Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesai perbuatannya.

"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.

Usai mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut.

"Terima," katanya dengan nada lesu.

Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuah, yang menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsidar 2 bulan penjara.

Baca juga: Nindy Gugat Cerai Suami Selang 5 Hari setelah Askara Parasady Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sebelumnya, perkara A Meng sempat menggegerkan warga Medan hingga viral di media sosial.

Pasalnya A Meng ditangkap karena terbukti membuka Spa plus-plus khusus gay di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.

"Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut," kata JPU Sabrina dalam dakwaannya.

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

"Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi," urai JPU.

Lalu, sambung JPU, dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp 150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp 100 ribu, terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu diluar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp 50 ribu per tamu.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Dideportasi, Sebut Diusir karena Ia LGBT hingga Fakta Sebenarnya

"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

Selanjutnya, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

"Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," pungkas JPU Sabrina.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Terima Divonis 3 Tahun Penjara

(Tribun-medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini