TRIBUNNEWS.COM - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
AA (65) nekat melakukan perbuatan bejatnya tersebut kepada WM (17).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya pada Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah mereka di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Seperti diketahui selain seorang mantan anggota DPRD di NTB, rupanya AA juga sempat memiliki jabatan di partai politik.
Dikutip dari Kompas.com AA sempat menjabat menjadi salah satu wakil ketua di Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) NTB.
Meskipun dikepengurusan tahun 2020-2025, AA tidak lagi menjabat sebagai salah satu wakil DPW PAN NTB seperti tahun sebelumnya
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) NTB, Muazzim Akbar, pun mengambil tindakan atas kejadian tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Mantan Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Korban Alami Luka Robek di Bagian Sensitif
Muazzim Akbar mengatakan akan memecat kadernya tersebut.
"Partai tegas akan bersikap, mengambil tindakan memecat yang bersangkutan, tidak ada ampun ya. Dia dipecat sebagai kader, bahkan sebagai apapun di partai sebagai simpatisan pun kami tidak akan terima," kata Muazzim.
KRONOLOGI
AA (65) melakukannya saat kondisi rumah sepi, terlebih sang istri tengah dirawah intensif lantaran positif Covid-19.
Dikutip dari TribunLombok.com, diketahui awalnya WM (17), anak kandung pelaku, bermaksud meminta uang untuk biaya sekolah.
WM meminta uang sebesar Rp 1 juta.
Diketahui, WM tengah menyiapkan diri untuk masuk perguruan tinggi.
"Si anak ini kan butuh uang buat bayar sekolah, buat bayar les, terus ketemu di rumah. Itu 'kan rumah sendiri dan terjadilah hal seperti itu," kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Lantas aksi bejat tersebut terjadi, WM dicabuli oleh AA, setelahnya baru AA memberikan uang yang diminta tersebut sebesar Rp 1 juta.
Awalnya Tak Curiga
Sebagai seorang anak kandung, awalnya WM tak curiga saat sang ayah memeluknya dan menyentuh bagian bawah pungungnya.
WM menganggap hal tersebut merupakan perlakuan biasa ayah terhadap anak kandungnya.
Namun, lambat laun dirinya merasa perlakuan sang ayah aneh.
Dikutip dari Kompas.com, AA sempat meminta anak kandungnya tersebut mandi lantas saat korban hendak mengambil pakaian di kamarnya.
Baca juga: Istri Dirawat Kena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Cabuli Anak Kandung, Awalnya Korban Minta Uang Les
AA telah menunggunya di kamar dan berada di tempat tidur.
Korban yang masih mengenakan handuk dan hendak mengambil daster justru diminta mendekat dan tidur di kasur dan AA berada di sampingnya melakukan pelecehan terhadap korban.
"Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya," kata Astawa.
Korban Syok
Perbuatan sang ayah membuat sang anak syok.
WM pun melaporkan kejadia bejat yang dilakukan sang ayah ke Polresta Mataram, pada Selasa (19/1/2021), pukul 12.45 WITA.
Hingga sore ini, AA masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
Keterangan korban telah dikuatkan juga dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.
Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu
Baca juga: Viral TikTok Perempuan Alami Catcalling saat Berenang, Begini Caranya Atasi Pelecehan Verbal
"Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban.
Kini pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.
"Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut," katanya, pada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Penanganan kasus itu berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunLombok.com/Sirtupillaili) (Kompas.com/Fitri Rachmawati)