News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek 87 Tahun di Sumatera Murka Digugat Anak Kandung: Durhaka, Mereka Bukan Anakku

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung yang dilakukan di Pengadilan Agama di Banyuasin temui jalan buntu.

TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Jalani persidangan dengan kursi roda, nenek berusia 87 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, yang digugat anak kandungnya sendiri murka hingga menyebut mereka durhaka.

Hal itu lantaran sang anak bersikeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.

Sidang Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis (21/1/2021) tak menemui titik temu.

Alih-alih menemui titik temu, bahkan terjadi perseteruan antara anak, cucu, dan ibu kandung yang digugatnya di dalam mediasi tersebut.

Baca juga: Digugat Anaknya Rp 3 M, Kakek Ini Meneteskan Air Mata: untuk Sekolahkan Mereka Saja Lebih dari Itu

Hj Daminah yang murka dengan perilaku anak kandungnya bahkan menyebut keturunannya itu telah durhaka.

Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.

"Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.

Daminah yang hanya bisa duduk di kursi roda dan dituntun oleh cucunya yang juga menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga orang anak kandung Daminah.

Daminah sudah berkali-kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, di Kepolisian Polres Banyuasin karena di gugat oleh kandung sendiri.

Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.

"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH.

Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan.

"No comen," ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.

Terpisah juru bicara Pengadilan Agama Pangkalan Balai Ripaldi Pahlevi turut berkomentar terkait perkara antara anak dan ibu kandung ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini