TRIBUNNEWS.COM, BALIGE -- Penipuan arisan online (arisol) Big Duos Diamond di Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) menyebabkan puluhan korbannya rugi hingga miliaran rupiah.
Para korban umumnya tergiur tingginya bunga yang bakal mereka terima setelah menanam saham (invest) kepada pemilik arisol Big Duos Diamond, Tiara Berani Glori Panggabean.
Inggrid Pasaribu (26), seorang korban arisol, berkisah ketertarikannya pada arisan online tersebut.
Dari informasi yang ia peroleh, setiap kali menanamkan saham, maka akan menerima bunga sebanyak 40 persen.
"Aku pernah ikutan arisan online, tapi enggak pernah ketipu seperti ini. Berawal dari teman, akhirnya aku ikut arisan online itu.
Baca juga: Polisi Telah Periksa 70 SaksiĀ Terkait Investasi Bodong Kampoeng Kurma Group
Lalu saya lihat postingannya di instagram bahwa bunga yang ia berikan itu tinggi. Ada sekitar 40 persen lah kalau bersihnya, karena masih ada biaya admin kan.
Misalnya, kalau kita kasih sejuta, kita akan dapat Rp 1,5 juta dipotong biaya admin Rp 100 ribu, jadi sama kita Rp 1,4 juta," ujar Inggrid Pasaribu saat dikonfirmasi tribunmedan.id pada Jumat (22/1/2021).
Selain bunga yang besar, ia juga menyampaikan bahwa kurun waktu penarikan uang kembali dalam jangka waktu yang relatif singkat, 18 hari.
"Kurun waktnya singkat juga yakni 18 hari," sambungnya.
Baca juga: Tracing Aset Investasi Bodong Kampung Kurma, Polri: Datanya Amburadul
Demi meyakinkan para investor, Tiara Berani Glori Panggabean menyampaikan kepada para investor bahwa arisan online yang ia pegang memiliki badan hukum.
Dengan keterangan dan bujuk rayu yang meyakinkan, para investor semakin tertarik dan ingin segera menanamkan sahamnya pada arisol tersebut.
"Ia juga menambahkan bahwa arisannya itu berlatarbelakangkan hukum.
Memang enggak saya tanya lagi lebih dalam sama si Tiara ini, karena sudah tertarik dengan bunga tadi," lanjutnya.
"Nah setelah dia kasih tahu gitu bahwa berbadan hukum, aku mulai invest tanggal 30 November sebesar Rp 1,5 juta, lalu besoknya dibuatnya di grup kayak resi pembayaran gitu, aku makin percayalah kan," sambungnya.
Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong, Modusnya Janjikan Keuntungan Besar
Inggrid Pasaribu juga semakin yakin oleh adanya penunjukan resi bukti transaksi dari Tiara kepada orang lain.
Itulah yang membuat anggota arisol tersebut yakin akan kebenaran arisan tersebut.
"Lalu ia bilang di grup lagi bahwa open 1 slot, ku tranfer lagi sebanyak Rp 1 juta karena dibilangnya bisa diambil setelah 15 hari. Dan yang terakhir itu aku tranfer Rp 2 juta pada tanggal 4 November 2021," sambungnya.
Di tengah para investor yakin, ternyata Tiara sampaikan bahwa arisan onlinenya collapse. Sontak, para investor syok dan tidak terima.
"Tenyata, pada tanggal 9 Desember 2020, ia menyampaikan di grup bahwa ia kolaps.
Aku enggak baca waktu itu karena aku ikut ambil bagian dalam pemilu.
Baca juga: Surat Kendaraan Tak Kunjung Keluar, Komunitas Royal Enfield Bodong Geruduk Dealer
Aku coba hubungi saudaranya, dan saudaranya bilang bahwa ia termasuk investor juga. Pokoknya aku dah pasrah lah," sambung Inggrid Pasaribu.
Bukan hanya Inggrid Pasaribu, ternyata sahabatnya yang namanya enggan ia sebutkan juga alami hal sama. Uang sahabatnya lenyap sebesar Rp 160 juta.
"Selain aku ada juga sahabatku yang kena sebesar Rp 160 juta. Dan pemilik arisol ini selalu bawa-bawa bahwa arisol berlatar belakang hukum," sambungnya.
Saat dijajaki oleh tribunmedan.id, selain Inggrid dan sahabatnya, seseorang yang tidak mau disebutkan namanya kehilangan uang sebesar Rp 48 juta.
Ternyata, uang tersebut adalah modal yang akan dia gunakan bersama pasangannya menikah pada tahun ini.
Inggrid Pasaribu berharap agar uangnya segera dikembalikan oleh pemilik arisol tersebut.
"Makanya kami langsung buat laporan ke Polres Tarutung dan minta Pak Lambas Tony Pasaribu sebagai kuasa hukum kami. Harapannya, agar uang tersebut segera kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan orang di kawasan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), menjadi korban penipuan arisan online bernilai miliaran rupiah.
Kuasa hukum para korban, Lambas Tony Pasaribu menyebutkan pihaknya akan segera menuntut pelaku usaha investasi bodong dengan inisial TBGP.
"Hingga hari ini, jumlah korbannya sudah mencapai 70 orang yang memberikan keterangan kepada kita atau melapor ke kantor kita, namun yang tanda tangan kuasa itu sebanyak 54 orang," ujar kuasa hukum korban, Lambas Tony Pasaribu saat dikonfirmasi oleh tribunmedan.id pada Kamis (21/1/2021).
Dari 54 orang yang telah membuat keterangan, ia memperkirakan uang yang masuk dalam arisol tersebut mencapai Rp 2 miliar.
"Jadi kerugian yang kita pegang sekarang itu yang riil, yang bisa kita pegang sekitar Rp 2 miliar.
Tapi untuk total keseluruhan lebih dari Rp 4 miliar, bahkan dugaan sementara sudah sampai Rp 7 miliar," sambungnya.
Karena merasa tidak terima dan tertipu, para pemilik saham demo di kawasan rumah pemilik usaha investasi bodong tersebut.
"Upaya penyelesaiannya kan sudah kita lakukan dengan upaya persuasif.
Jadi tanggal 9 Desember, saat dia (pelaku investasi bodong) bilang pihaknya collapse, jadi kan orang beramai-ramai ke rumah dia, demolah," sambungnya.
Lebih lanjut, ia memberikan keterangan perihal arisol yang mengakibatkan sejumlah kliennya tertipu.
"Kasus penipuan pada arisan online yang menggunakan media elektronik dan sosial media ini merupakan gabungan dari beberapa tindak pidana," ungkapnya.
Pemilik arisan online meyakinkan para korbannya sehingga berani memasukkan uang dengan jumlah yang variatif.
"Pemilik arisan online ini meyakinkan para korbannya agar tertarik mengikuti arisan online ini.
Dengan meyakinkan melalui sosial media dengan menyebarkan beberapa bukti transferan yang telah diterimanya dari korban lainnya.
Sehingga korban lain juga percaya bahwa arisan online ini tidak merugikan karena banyak yang mengikuti beserta bunga yang didapatkan masing-masing anggota sesuai dengan uang yang telah diberikannya," lanjutnya.
"Pada arisan online ini secara legalitas tidak diketahui maksud dan tujuannya untuk apa, apakah murni untuk menabung dengan sistem berurutan untuk mendapatkannya, atau ada tujuan sosial lainnya yang hendak dicapai," sambungnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengumpulan dana melalui media arisan online ini justru menimbulkan suatu masalah yang dapat berupa tindak pidana penipuan maupun tindak pidana pencucian uang.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," sambungnya.
Ia juga menuturkan bahwa arisan online ini merupakan tindak pidana jenis baru, sehingga belum ada regulasi yang mengatur.
"Modus penipuan melalui arisan online ini, melibatkan banyak sekali hukuman yang dapat dikenakan kepada pelakunya.
Tidak hanya tindak pidana umum, melainkan juga tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik dalam UU ITE," sambungnya.
Terkait hal ini, para korban telah memberikan laporan kepada pihak kepolisian di Polres Taput.
"Ia. Sudah dilaporkan secara resmi ke polres taput baru kemarin. Pelapor kan cuma satu orang.
Dalam pelaporan bisa pelapor satu orang dan korban lebih dari satu orang.
Masih kita kembangkan berapa orang korban dalam kejadian tersebut," ujar Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi pada Kamis (21/1/2021).
"Yang melaporkan adalah Putri Deva Hutagalung dan yang dilaporkan Tiara Betani Glori Panggabean," pungkasnya.
(Maurits Pardosi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul CERITA Korban Arisan Online di Tarutung Bernilai Miliaran Rupiah, Tergiur Bunga 40% Dalam 18 Hari