News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Ditangkap karena Gunakan Narkoba Jenis Baru, Polisi: Khasiatnya Lebih Parah dari Ekstasi

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram dan menghadirkan empat tersangka yang salah satunya Youtuber dan selebgram asal Jakarta di polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang selebgram berinisial S karena tersandung kasus narkoba.

Penangkapan selebgram ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dari awal tahun hingga Senin 25 Januari 2021.

Sedangkan tujuannya untuk memberantas kasus peredaran dan penggunaan narkotika masih terus terjadi di wilayah Kota Denpasar.

Hasilnya ada 23 kasus berhasil diungkap dengan tersangka yang ditangkap berjumlah 35 orang.

Dan satu diantaranya merupakan seorang selebgram berinisial S.

Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditentukan, Berharap Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

Polisi juga menemukan narkoba jenis baru yang efeknya lebih membahayakan dari pil ekstasi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat mengungkapkan narkoba jenis baru ini baru pertama kali ditemukan di daerah Bali.

"Ini ada narkoba jenis baru dan baru Polresta Denpasar yang bisa menangkap dan memproses ini, nama jenisnya P-Flouro Fori,"

"jenisnya mirip ekstasi tapi khasiatnya lebih parah dari ekstasi. Ini kita temukan sebanyak 5 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1/2021).

Lebih lanjut dalam pengungkapan ini, barang bukti P-Flouro Fori ini didapatkan dari empat orang tersangka dan satu diantaranya merupakan selebgram.

Masing-masing bernama J laki-laki berusia 24 tahun, R laki-laki berusia 21 tahun, S perempuan 23 tahun (selebgram) dan A perempuan 20 tahun.

Yang mana keempatnya masih berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi.

Mereka diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di salah satu tempat penginapan di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali.

Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Kini Terlibat Kasus Narkoba, Sidang Perdana Mulai 27 Januari

"Kita mengamankan 4 tersangka tetapi yang menonjol disini salah satunya adalah selebgram followernya 1 juta lebih, berjenis kelamin perempuan. Mereka di Bali sedang liburan asal dari Jakarta," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini