Restoran dan kafe tersebut melanggar peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagaimana telah diubah melalui perwal no 56 tahun 2020.
Baca juga: Usai Nikahi Pujaan Hati di Mapolres Madiun, Lingga Gigih Dimasukkan ke Ruang Tahanan
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
"Siapa yang melanggar tindak. Masalah adanya unsur pidana atau tidak kewenangan polisi. Untuk tim gugus hari ini tempat kerumunan itu kita tutup karena tidak ada izin acara," kata Maidi.
Pemberhentian aktivitas sementara itu berlaku mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Maidi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka pemberhentian sementara aktivitas restoran akan lebih panjang.
Kata DPRD Kota Madiun
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama saling menghargai upaya Pemkot dan tenaga kesehatan dalam menangani pandemi, yaitu dengan cara patuh akan aturan dan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan adanya penutupan bisa membuat efek jera, baik kepada pelaku ataupun jadi contoh untuk yang lain supaya tidak berbuat hal serupa. Saya sangat setuju dengan upaya pemkot dalam menegakkan aturan," kata Istono.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Artis TikTok Viens Boys Jumpa Fans saat Madiun Zona Merah, Berbuntut Panjang Karena Picu Kerumunan
(Suryamalang.com/Rahadian Bagus)