Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Gegera ajakan hubungan intim ditolak, seorang pria di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil tega menganiaya istrinya menggunakan sebilah parang panjang.
Akibatnya korban hingga meninggal dunia.
Informasi yang diperoleh pelaku berinisial TM diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.
Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.
Selain itu tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.
Sebab, pada tengah malam, kerap mendengar istrinya mendapat telepon dari seseorang.
Baca juga: Heboh Penemuan Dua Kerangka Manusia Terbalut Pakaian di Aceh Timur, Satu Dewasa dan Satu Anak-anak
Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (26/1/2021).
Peristiwa itu terjadi 4 Desember 2020 lalu.
Polisi baru mengungkap ke publik, setelah berhasil merampungkan penyidikan.
"Motifnya, tersangka cemburu," kata Iptu Noca.
Menurut Iptu Noca, kasus itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.
Akan tetapi, mendapat penolakan.