TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah cabuli anak kandungnya sendiri.
Pelaku bahkan melancarkan aksinya hingga lima kali.
Terakhir pelaku menindih korban dari belakang.
Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya kembali terulang di Kabupaten Kudus.
Sehingga di awal tahun 2021, Polres Kudus sudah menangani dua kasus serupa yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya.
Polres Kudus mengamankan ANS (32), warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang diduga tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan terkait pemeriksaan kepada seorang pria setengah baya yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya.
"Ya benar, hari ini kami mengamankan terduga pelaku pencabulan kepada anaknya.
Ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim," katanya saat dihubungi, Kamis (27/1/2021).
Senada, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David mengatakan pelaku diserahkan kepada kepada kepolisian oleh warga setempat.
"Pelaku diserahkan oleh warga, kemudian babinkantibmas menyerahkan kepada kami hari ini tadi," ucapnya.
Menurutnya dari pemeriksaan awal, pelaku diduga sudah melakukan pencabulan hingga lima kali.
Terakhir kali pelaku diduga melakukan perbuatan keji tersebut, pada hari Sabtu, (23/1/2021).
"Terakhir kali, pelaku menindih korban dari belakang.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali hingga Hamil 3 Bulan, Terungkap saat Dibawa Ibu untuk Dipijat
Baca juga: Istri Bantu Suami Rudapaksa Rekan Kerja, Diancam Diceraikan Jika Tak Nurut, Korban Diancam Dibunuh