Saat itu korban masih menggunakan baju, dinaiki dari belakang," jelasnya.
Menurutnya, perbuatan pelaku akan diperkuat dari hasil visum yang tengah dilakukan tim medis.
"Perbuatan pelaku juga harus diperkuat dengan visum, masih tunggu hasilnya," tandasnya.
Sat Reskrim Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mencari sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami juga masih membutuhkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Tragedi di Jati
Pada awal bulan ini, Polres Kudus meringkus SK (44), warga Kecamatan Jati, yang tega menyetubuhi anak kandungnya DS (9) di rumahnya.
Pelaku diketahui sudah menyetubuhi korban berulang kali.
terakhir korban disetubuhi ayahnya di dalam kamarnya pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 23.00.
Korban akhirnya bercerita kepada ibunya sehari kemudian dan membuat laporan kepada pihak berwajib.
Korban awalnya enggan melaporkannya karena di bawah ancaman ayah kandungnya.
Satreskrim Polres Kudus masih mendalami alasan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
AKP Agustinus David menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
Menurut keterangan pelaku, yang bersangkutan tega melakukannya karena sering ditolak saat meminta berhubungan badan dengan istrinya.