EHSW saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono.
Tak hanya itu, pihaknya juga harus mengikuti proses peradilan anak karena EHSW masih berada di bawah umur.
"Kalau unsur kelalaian ada, tetapi kan anak masih di bawah umur jadi masih harus mengikuti proses peradilan anak."
"Bisa terancam pasal 310 KUHP," kata Maryono, Jumat (29/1/2021), dilansir Tribun Jogja.
Video kecelakaan yang melibatkan EHSW viral di media sosial.
Akun Instagram @energisolo diketahui membagikan video kecelakaan maut tersebut pada Jumat.
Baca juga: Terjatuh dari Motor Usai Tabrak Monyet Menyeberang, Dua Perempuan di Jambi Pingsan
Baca juga: Kronologi Pikap Pengangkut Rombongan Lamaran Tabrak Tiang Lampu, 2 Orang Tewas di Lokasi Kejadian
Dalam video yang beredar, tampak jalanan macet karena kecelakaan.
Satu orang terlihat tergeletak di tengah jalan.
Sementara mobil diduga dikemudikan EHSW ringsek di bagian depan.
Bahkan, satu motor tampak berada di bawah bagian depan mobil tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani, Kompas.com/Markus Yuwono)