Berdasarkan keterangan ayah EHSW, pelaku memang sudah terbiasa mengendarai mobil.
Baca juga: Tabrakan 7 Mobil di Padang karena Rem Truk Blong, Supir: Tidak Mau Berhenti, Mau Bagaimana Lagi
Baca juga: Motor Tabrak Truk di Poros Bone-Wajo, Dua Orang Tewas
Karena itu ia meminta sang anak menggantikannya untuk mengemudi.
Namun, terang Maryono, secara hukum EHSW belum diperbolehkan menyetir.
"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil. Sehingga kemarin diminta untuk menggantikan."
"Tetapi secara hukum memang belum boleh menyetir," bebernya.
Mengutip Tribun Jogja, akibat kecelakaan tersebut sejumlah pengendara motor dilaporkan mengalami luka-luka.
Sementara satu lainnya meninggal di lokasi kejadian.
"Ada satu yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Mengalami cedera kepala dan langsung dibawa ke RSPAU Hardjolukito."
"Korban lain ada yang luka terbuka, memar, patah tulang kaki, patah tulang rusak, patah ibu jari."
"Yang luka langsung dirawat di RSPAU Hardjolukito," jelas Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Supriyanto, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Maling Panik Dikejar Warga, Tabrak Besi Jembatan hingga Jatuh dan Ditinggal Teman Kabur
Baca juga: Keluarga Tabrak Lari Overpass Manahan Gantungkan Harapan ke Kapolri Baru: Kasus Segera Terungkap
Dikutip dari Kompas.com, korban meninggal adalah pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32).
Korban yang merupakan warga Caturtunggal, Depok, Sleman, meninggal karena mengalami cedera berat di bagian kepala.
"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," tandas Maryono.
Belum Ditetapkan Jadi Tersangka