News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyesalan Ibu yang Rekam Aksinya Lecehkan Anak untuk Dikirim ke Suami, Terus Tertunduk & Menangis

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM – Seorang ibu sengaja merekam aksinya saat melecehkan anak kandung.

Rekaman video tersebut lalu dikirimkan kepada sang suami yang tinggal bersama istri pertama.

Saat berada di kantor polisi, pelaku terus menunduk dan menangis.

Tersangka pencabulan anak kandung, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43), asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya tertunduk saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.

Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.

Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.

Baca juga: Setelah Berhubungan Badan dengan Isrti, Ayah Menyelinap ke Kamar Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa

Baca juga: Gara-gara Diancam akan Diputus, Pria Ini Rudapaksa Anak Seorang Janda yang juga Kekasihnya

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.

Korban, RFR (3), saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.

Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

Kronologi

Terlalu lama berpisah dengan suami saat pandemi Covid-19, melatarbelakangi NHJ (43), ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandung yang masih berusia 2 tahun.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan seksual dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.

“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (3).

Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.

NHJ pun merekam adegan seksual itu kemudian mengirim ke sang suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.

Tujuannya untuk memberitahukan kepada suami dia ingin diberi nafkah batin.

”Detail perbuatan pelaku tidak bisa kami ungkap karena menyangkut anak,” kata Pujewati.

Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.

Sementara suami sehari-hari bekerja di Lombok.

Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, mereka cukup lama tidak bisa bertemu karena jalur transportasi ditutup sementara.

Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima.

Tapi sejak pandemi Covid-19, suami tidak bisa lagi bolak balik Lombok-Bima.

Di sanalah awal mula insiden pelecehan itu dilakukan tersangka.

”Pada saat peristiwa sekitar bulan Juni 2020, korban masih berusia 2 tahun,” katanya.

Baca juga: Alasan Ibu di Bima Setubuhi Anak Kandung: Terpisah dari Suami saat Pandemi Covid-19

“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan. Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pelaku melakukan perbuatanya berkali-kali, penyidik masih melakukan pengembangan.

”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.

Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam keterangan pers, pelaku hanya tertunduk dan menangis. NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Penyesalan Ibu di Bima Sengaja Rekam Adegan Syur dengan Anak Kandung, Tertunduk dan Menangis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini