News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral 3 Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Sempat Dimediasi Namun Gagal

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hj Daminah digugat tiga anak perempuannya yakni Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati.

Laporan Wartawan Sripokutv, Mat Bodok

TRIBUNNEWS.COM-- Viral tiga anak gugat ibu kandung terkait harta warisan.

Sempat dimediasi sebelum naik meja hijau, namun gagal.

Viralnya kasus tiga anak kandung menggugat ibu kandung terkait harta warisan hingga naik ke meja hijau di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, banyak kecaman dari berbagai kalangan.

Kasus tiga anak perempuan tersebut Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati menggugat Hj Daminah sebagai orang tua gagal dimediasi ditingkat Pemerintah Daerah melalui Kelurahan Kedondong Raye, dan Kecamatan Banyuasin III. Sehingga naik di PA Pangkalan Balai, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Tanggapan Asuransi AIA Setelah Gugatan 2 Tenaga Pemasarnya Ditolak Pengadilan

Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Diteriaki Kasar, Kini Laporkan Balik Anak karena Merasa Diancam

"Sebelum naik di meja hijau, Pengadilan Agama pihak pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi antara orang tua dengan tiga anak. Namun tidak berhasil, lantaran ketiga anak perempuan nenek saya tidak hadir ketika diundang oleh Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III," ucap Angga Juliansyah SH cucu dari nenek Daminah yang juga sebagai tergugat dua.

Angga yang mewakili Hj Daminah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuasin atas perkara keluarga ini hingga viral di medsos.

Begitu juga terima kasih atas fasiltas dari pemerintah yang telah berusaha keras untuk memediasi keluarga kami meskipun ketemu jalan buntu yang disebabkan ketiga anak nenek yang bersih keras menuntut harta waris.

Cucu Hj Daminah anak dari almarhum Abdul Gani anak pertama dari almarhum H Aflaha Kazim dengan Hj Daminah tadi didampingi kuasa hukum dari Peradi yakni, Edy Siswanto SH, Mujiburrahman SH MH, Purwata Adi Nugraha SH, dan Muhamad Rusdi Kurniawan SH, dan rekan lainnya mengatakan, pihaknya sepakat apa yang dihimbaukan oleh Ketua Majelis Ulama Isndonesia (MUI) di salah satu media elektronik dan sikap dari kapolri yang mengharapkan kasus keluarga dalam hal harta waris jangan sampai naik perkaranya.

(Sriwijaya Post/Mat Bodok)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Viral Tiga Anak Perempuan Gugat Ibu Kandung Demi Harta Warisan, Sang Cucu Ungkap Pesan Ini!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini