TRIBUNNEWS.COM- Pasangan gay di Aceh yang digerebek di kost mendapat hukuman cambuk masing-masing 77 kali setelah dipotong masa tahanan.
Keduanya nyaris tumbang saat mendapat cambukan.
Terpidana juga merintih kesakitan hingga akhirnya eksekusi sempat dihentikan.
“Dua terpidana liwath divonis 80 kali cambuk. Namun setelah dipotong masa tahan 3 kali, masing-masing dieksekusi 77 cambukan,” kata Yuni Rahayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).
Menurut Rahayu, dua terpidana liwath yaitu MU (27) dan AL (29) terbukti melanggar jarimah liwath Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh 2014 tentang hukum jinayat.
Sebelum dieksekusi, kedua terpidana telah menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
“Terpidana mengikuti tiga kali proses persidangan, pertama sidang dakwaaan, pembuktian saksi, tuntutan dan putusan,” kata Rahayu.
Kedua pasangan gay itu awalnya diserahkan warga ke Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pelimpahan berkas, dua terpidana liwath disidang di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh,” kata Rahayu.
Pantauan Kompas,com, kedua terpidana nyaris tumbang saat sabetan rotan mendarat ke bahu pada hitungan ke-20.
Baca juga: Nasib Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang di Sabetan ke-20
Baca juga: Pasangan Gay Digerebek Sedang Berbuat Asusila di Kamar Kos, Dicambuk 77 Kali
Baca juga: 6 Orang Dicambuk 10 hingga 37 Kali, dari Pelaku Judi Sabung Ayam hingga Pelecehan Seksual
Terpidana merintih kesakitan hingga eksekusi sempat dihentikan beberapa saat oleh algojo.
Namun setelah tim medis menanyakan kondisi kesehatan para terpidana, algojo kembali melanjutkan cambuk.
Kedua terpidana dieksekusi oleh dua algojo secara bergantian.
Sementara itu, seorang wanita yang ikut menyaksikan prosesi cambuk di Taman Bustanul Salatin Kota Banda Aceh sempat jatuh pingsan.
Wanita itu diduga Ibu dari satu salah satu terpidana yang dihukum cambuk.
Dua orang pria yang merupakan pasangan sesama jenis di Aceh menjalani hukuman cambuk. Pasangan gay tersebut ditangkap warga pada November 2020, di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
(Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali"