TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri membekuk tiga remaja terkait pengembangan kasus oknum fotografer di Batam, tersangka Rahardi Putra yang menyetubuhi sejumlah perempuan dengan modus menjadi model.
Ketiga tersangka berinisial RA (14), MZ (15) dan MP (18) ditangkap pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Ketiga tersangka masih berstatus pelajar.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkap keterkaitan tiga tersangka itu, dengan tersangka Rahardi Putra.
Mereka ternyata menjadi admin sebuah portal esek-esek. Arie menyebut jika member dari akun mereka cukup banyak.
Ketiganya saling kenal dengan Rahardi Putra melalui media sosial.
"Ini merupakan pengembangan dari kasus oknum fotografer di Batam yang kami ungkap belum lama ini. Ketiganya kami tangkap di Batam," ungkapnya, Senin (1/2/2021).
Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menurutnya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan para tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
Pihaknya pun prihatin dengan terungkapnya kasus ini.
Terlebih, dengan status mereka yang masih pelajar. Bahkan ada yang masih anak di bawah umur.
Arie juga berharap agar pengawasan pergaulan anak lebih diperhatikan agar kasus seperti saat ini ditangani pihaknya tidak terulang kembali
"Puluhan anak bawah umur diduga menjadi korban pornografi anak dari komunitas ini."
"Yang buat miris lagi, saat penyidik sedang berjuang untuk memperhatikan hak anak, namun banyak anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum," kata dia.
Jadi Atensi Polda Kepri
Kasus oknum fotografer di Batam, Rahardi Putra sebelumnya menjadi atensi Polda Kepri.
Aksinya yang meniduri sejumlah anak di bawah umur yang menjadi modelnya hingga hamil ini masih jadi atensi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Baca juga: Kronologi Fotografer Lecehkan 10 Model, Polisi Pura-pura Jadi Calon Pengantin untuk Tangkap Pelaku
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri yang menangani kasus predator anak itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke kejaksaan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha membenarkan hal itu.
Pihaknya kini masih mengembangkan serta merampungkan berkas perkara yang akan dikirim ke kejaksaan.
Tersangka Rahardi Putra sebelumnya terancam kebiri.
Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.
Setidaknya sudah sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil.
Satu korbannya bahkan sedang mengandung usia lima bulan.
Laporan dari korbannya yang tengah hamil ke Polda Kepri ini yang menjadi dasar polisi meringkusnya.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menciduknya di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/1/2021).
"Kami sudah berkordinasi dengan Kejaksaan agar kasus ini ditingkatkan ke proses lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (27/1/2021).
Dhani menyebut, korban dari aksi hubungan terlarangnya diketahui lebih dari 10 orang.
Ia berharap Warga Batam, khususnya orang tua dapat mengawasi setiap pergaulan anaknya.
Ini menurutnya penting agar kasus serupa tak kembali terulang.
"Mungkin ini aib dan sesuatu hal yang dianggap tabu tetapi jika berkordinasi maka kita akan membantu melindungi generasi muda lainnya," ujar Dhani.
Terancam Kebiri
Oknum Fotografer lepas di Batam, Rahardi Putra terancam kebiri.
Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.
Baca juga: Fakta-Fakta Fotografer Cabul di Batam, Modus Hingga Strategi Polisi Tangkap Tersangka
Setidaknya sudah sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil.
Satu korbannya bahkan sedang mengandung usia lima bulan.
Laporan dari korbannya yang tengah hamil ke Polda Kepri ini yang menjadi dasar polisi meringkusnya.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menciduknya di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/1/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka merayu para korbannya dengan jasa fotografi sebagai keahliannya.
Nantinya hasil foto tersebut akan diupload di media sosial yang memiliki banyak pengikut.
Saat ditangkap, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti.
Selain kamera dan laptop yang di dalamnya berisi ratusan foto fulgar para korbannya.
Polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan para korbannya.
"Foto ada yang di kamera sudah dipindahkan ke laptop tersangka," ujar Arie di Polda Kepri.
Dari kasus ini, polisi juga mengamanakan satu helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru.
Kemudian satu helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.
Baca juga: Fotografer Freelance Batam Cabuli 10 ABG, di Lamongan Korbannya 16 Orang
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.
"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya.(TribunBatam.id/Alamudin)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tiga Oknum Pelajar Dibekuk Polda Kepri, Kelola Admin Esek-Esek, Jaringan Predator Anak Batam