TRIBUNNEWS.COM - Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan prostitusi di Kecamatan Kranggan, Mojokerto.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan OS alias OM Kos.
Pria tersebut berperan sebagai mucikari yang menyediakan 36 wanita di bawah umur di kamar kosnya.
Tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.
Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook. Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".
Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Demi Penuhi Gaya Hidup dari Make-up hingga Pulsa, 4 Gadis Terlibat Prostitusi di Tanjung Priok
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.
"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).
Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut wanita ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.
Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA. informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok.
Saat ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB.
Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke lelaki hidung belang. Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
Tersangka kemudian mengirim list harga. Sekali kencan ada yang bertarif Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.
Baca juga: Remaja Putri 13 Tahun Terlibat Prostitusi, Mucikari Pasang Tarif Rp 500 Ribu untuk Sekali Kencan
Baca juga: Putus Sekolah, Bocah 13 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online, Mucikarinya Pasangan Suami Istri
Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama "Nobita, Doraemon dan Shizuka"
Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.
Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp 50 ribu per lima jam.
"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.
Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.
Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
(TribunJatim.com, Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gunakan Kode 'Doraemon dan Nobita', Om Kos Sediakan Layanan Prostitusi, Korban di Bawah Umur