News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ibu Digugat Anak Kandungnya Rp 12 Miliar, Dituding Tak Menafkahi Selama 5 Tahun

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkara anak gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021).

"Tidak beralasan dan berdasar jika penggugat mendalilkan gugatan kerugian terhadap tergugat karena dianggap lalai dan lari dari tanggung jawab sebagai orang tua. Sehingga menimbulkan penggugat satu dan dua kerugian materiil dan immateriil," pungkasnya.

Usai mendengarkan duplik dari tergugat, Hakim Ketua Merry Dona Pasaribu pun menunda sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian.

Usai persidangan, kepada tribunmedan.com Yosua menegaskan terkait seorang pria diduga oknum Brimob yang mendekati Ria Hutapea, merupakan unsur pidana, bukan perdata.

"Kalau memang mereka memergoki, kenapa tidak dilaporkan saat itu juga? Ini bisa dilaporkan ke perzinahan, KUHP-nya ada. Jadi jangan dimasukkan gugatan pidana ke perdata. Inilah yang membuat gugatan ini menjadi kabur," katanya.

Karena tidak adanya aduan pidana, lanjutnya, maka kejadian tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam gugatan.

"Ini yang bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat," sambungnya lagi.

Terkait hasil persidangan nantinya, pihaknya berharap ke depannya hakim dapat arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini.

"Karena kalau hakim salah memutuskan ini, bakal menjadi acuan ke penggugat lain yang akan menggugat ibu kandungnya. Mudah-mudahan Hakim menolak semua gugatan dan dalil-dalil dari penggugat biar tidak menjadi yurisprudensi sama yang seterusnya," pungkas Yosua.

(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul UPDATE Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Rp 12 Miliar, Ria Hutapea Bantah Disebut Tak Nafkahi Anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini