News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabuk, Pria Ini Tusuk Tetangga Gara-gara Tak Terima Diingatkan saat Cekcok dengan Istri

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pr (39) pelaku penusukan CBN akan dijatuhkan hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan adalah sebilah pisau dapur,” tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalrejo, Iptu Suranto SH menambahkan pisau yang digunakan untuk menusuk CBN bukan pisau yang sudah disiapkan.

Pisau itu tergeletak di meja karena memang pisau dapur yang biasa digunakan sehari-hari.

“Pelaku biasanya menggunakan pisau ini untuk memotong sayurnya mie ayam. Karena tidak terima diperingatkan CBN, Pr langsung menusukkan pisaunya,” kata Iptu Suranto.

Baca juga: Adang Tewas Dianiaya dengan 50 Tusukan, Para Pelaku Sakit Hati, Ada yang Ibunya Hendak Dirudapaksa

Ia turut mengatakan bahwa saat cekcok itu, YAN yang merupakan istri Pr juga sedang mengandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Iptu Suranto mengungkap, Pr ini tidak ingat bagaimana ia bisa menusuk korban.

“Dia juga tidak bisa menjelaskan bagaimana saat menusuk korban, arah pisau ke atas atau ke bawah, karena terpengaruh minuman keras,” tukasnya.

Atas aksi tersebutnya, Pr akan dihukum penjara maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terpengaruh Minuman Keras, Warga Tegalrejo Yogya Tusuk Temannya Saat Diingatkan Agar Tidak Ribut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini