TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Beragam modus baru bermunculan untuk memasarkan narkoba.
Selain modusnya yang berbeda-beda, kini bentuk narkoba juga beragam.
Tidak lagi berbentuk serbuk atau padat seperti marak di pasaran.
Teranyar ada narkoba yang diubah bentuknya menjadi liquid atau cair.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba baru jenis liquid ini.
Baca juga: Kenakan Baju Adat Riau, Ganjar Pranowo Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua
Bukan hanya bentuknya, efek dari narkoba berbentuk cair ini disebut-sebut berkali-kali lipat dibanding barang haram yang sudah ada, semisal pil esktasi.
Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba cair dari pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menangkap seorang pria berinisial JAC .
Pria berusia 38 tahun itu dibekuk di depan sebuah toko di Jalan Raya Pasir Putih, Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, pada Kamis (21/1/2021) lalu.
Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.
Barang bukti narkoba cair itu disimpan di rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap.
"Ini kasus yang simpel sebenarnya, tapi bukan berarti jaringan terputus. Ini jadi PR bagi penyelidik kami untuk terus mendalami dan menemukan pelaku atau pengedar lainnya," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat ekspos kasus, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Penangkapan Tersangka Narkoba di Lamongan yang Positif Covid-19, Polisi Sempat Mundur 3 Meter
Agung menuturkan, pengungkapan bermula saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi ada peredaran narkoba jenis liquid.
Tim bergerak melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas berhasil menangkap 1 orang tersangka yang menguasai narkoba liquid tersebut, sebanyak 50 botol.
Menurut Agung, peredaran liquid ini dikendalikan peredarannya oleh MS (40).
“MS ini narapidana kasus narkoba yang berada di LP Pariaman, Sumbar. MS ini pernah ditangkap Polsek Rumbai pada 2018, barang bukti 2 Kg sabu," urai Agung.
Pada ekspos itu Kapolda didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Irjen Agung memaparkan, MS diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan juga Sumatera Barat.
Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.
Di antaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, caffeine, dan ketamine.
"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," beber Kapolda Riau.
Baca juga: Cerita Peracik Liquid Narkoba, Belajar Otodidak dari Internet, Sudah Tiga Bulan Produksi
Diterangkan Agung, liquid dijual oleh tersangka JAC atas pemesanan terhadap tersangka MS yang ada di Lapas Pariaman.
"Ini menjadi temuan baru bagi kita, bersama BNNP Riau untuk mendalami dan mencari sampai ke pembuatnya. Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Irjen Agung.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS-Warning Narkoba, Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu Liquid,Sita 50 Botol,Ini Bahayanya,