TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakuan PPKM tahap dua disertai gerakan Jateng di Rumah Saja.
SE dari Gubernur Jawa Tengah No. 443.5.001933 itu berisi terkait pemberlakuan PPKM tahap dua disertai gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilakukan Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021).
Meski begitu, pusat berbelanja dan pasar di Kabupaten Sragen akan tetap buka saat gerakan Jateng di Rumah Saja digelar.
Dikutip dari Tribunjateng.com, Kamis (4/2/2021), keputusan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, usai melakukan rapat dengan jajaran Forkopimda dan dinas lintas sektoral.
Yuni menerangkan tidak ada penutupan di Sragen selama gerakan Jateng di Rumah Saja.
Baca juga: Ganjar Pranowo Serukan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Ini Ketentuannya
Baca juga: Seperti Apa Gerakan Jateng di Rumah Saja? Ganjar Pranowo: Siapa Tahu Jawa Tengah Bisa jadi Contoh
Hanya saja, operasi yustisi akan diperketat pada Sabtu dan Minggu.
"Tidak ada penutupan 2 x 24 jam selama 2 hari itu."
"Sesuai dengan PPKM saja, termasuk tambahannya barangkali adalah pada saat Sabtu dan Minggu nanti operasi yustisi akan semakin ketat," terang Yuni, Rabu (3/2/2021).
Orang nomor satu di Sragen itu mengatakan tindakan tersebut boleh dilakukan, karena SE oleh Gubernur Jawa Tengah perihal Jateng di Rumah Saja bersifat diminta.
Pada operasi yustisi nanti, TNI-Polri akan berkeliling dan melakukan operasi.
Kegiatan seperti olahraga, kumpul-kumpul pada saat Sabtu dan Minggu tidak diizinkan.
Yuni mengaku juga akan mengimbau kepada para ASN agar tidak keluar rumah dan keluar kota.
Menurut keterangannya, keputusan ini berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dia mengatakan jika PPKM di beberapa daerah tidak berhasil ,namun Sragen berhasil melaksanakannya dan efektif.