Artanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah nenek korban yang berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW.
Sang nenek melaporkan tindakan anaknya itu ke polisi.
Baca juga: Seorang Suami Siram Istri yang Hamil 9 Bulan dengan Air Keras, Ditangkap setelah 20 Hari Buron
Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Tetapi, pelaku dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah 10 tahun itu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.
(KOMPAS.com/Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Ibu Kandung Tega Siram Anak 10 Tahun dengan Air Panas: Korban Tolak Buatkan Makanan..."