TRIBUNNEWS.COM - Gerbang kantor Kejati Bali yang terletak di Jalan Tantular No.5, Renon, Kota Denpasar telihat berbeda.
Terbentang spanduk berwana putih dengan tulisan merah dan hitam.
Spanduk tersebut berbunyi: "Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx".
Belakangan diketahui, pemasang spanduk tersebut berasal dari sekelompok massa yang mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis 4 Februari 2021.
Saat tiba di depan Kejati Bali, beberapa orang langsung turun menggembok pintu gerbang Kejati Bali dan memasang spanduk itu.
Aksi ini dilakukan diduga buntut dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait perkara yang membelit I Gede Ari Astina a alias Jerinx (JRX).
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi
"Kami geram dengan kasasi jaksa terhadap Jerinx SID. Jaksa memang ngotot ingin memenjarakan Jerinx," kata seorang bernama Gus Bima.
Dia berharap kasasi yang diajukan jaksa tidak dikabulkan, dan Jerinx bisa dibebaskan.
"Saya pribadi optimis Jerinx bebas, dan memang harus dibebaskan, karena dia tidak bersalah," cetusnya.
Aksi berlangsung singkat. Setelah menggembok dan memasang spanduk di pintu gerbang Kejati Bali, massa langsung meninggalkan lokasi.
Namun aksi massa ini disayangkan pihak Kejati Bali. Aksi tersebut justru dinilai mencoreng sosok Jerinx yang dikenal berjiwa sosial tinggi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto memahami aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa.
"Mungkin itu sebagai suatu bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Namun kami prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Luga menyatakan selama ini figur Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial tinggi.