News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Mulai Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kafe di Bekasi Selatan dipasang police line karena tak patuh PPKM, Sabtu (30/1/2021). (ILUSTRASI Jateng di Rumah Saja) Simak aturan lengkap Jateng di Rumah Saja yang mulai berlaku besok, 6 hingga 7 Februari 2021.

10. Konstruksi;

Baca juga: Tak Ada Sanksi, Ganjar Ajak Kenang Korban Covid-19 Lewat Gerakan Jateng di Rumah Saja

Baca juga: Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari

11. Industri strategis;

12. Pelayanan dasar;

13. Utilitas Publik;

14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai kondisi dan kearifan lokal yakni:

1. Car free day;

2. Jalan;

3. Toko atau mall;

4. Pasar;

5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi;

Baca juga: Soal Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Sragen: Sesuai dengan PPKM Saja

Baca juga: MUI dan Keuskupan Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja

6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.

Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:

1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.

2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Isi lengkap surat edaran: Link<<

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini