10. Konstruksi;
Baca juga: Tak Ada Sanksi, Ganjar Ajak Kenang Korban Covid-19 Lewat Gerakan Jateng di Rumah Saja
Baca juga: Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari
11. Industri strategis;
12. Pelayanan dasar;
13. Utilitas Publik;
14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.
Adapun tempat yang harus ditutup sesuai kondisi dan kearifan lokal yakni:
1. Car free day;
2. Jalan;
3. Toko atau mall;
4. Pasar;
5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi;
Baca juga: Soal Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Sragen: Sesuai dengan PPKM Saja
Baca juga: MUI dan Keuskupan Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja
6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);
7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.
Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:
1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.
2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.
Isi lengkap surat edaran: Link<<
(Tribunnews.com/Nuryanti)