TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Masyarakat diminta untuk di rumah saja dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.
Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:
Baca juga: BMKG Peringatan Dini Cuaca Jumat, 5 Februari 2021: Jawa Tengah Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin
Baca juga: Jateng Perketat Protokol Kesehatan, Pertamina Tekankan Layanan Pesan Antar
1. Kesehatan;
2. Kebencanaan;
3. Keamanan;
4. Energi;
5. Komunikasi dan teknologi informasi;
6. Keuangan;
7. Perbankan;
8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;
9. Perhotelan;