News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Guru Rudapaksa Siswinya Selama 3 Tahun, Pelaku Beri Obat Anti Hamil dan Ajak Check In Hotel

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang guru rudapaksa muridnya selama tiga tahun. Pelaku juga selalu memberi obat anti hamil pada korban.

"Korban ya meronta.

Wong, masih anak-anak kok diajak gituan.

Namun karena tak ada orang sama sekali karena semua siswa dan guru sudah pulang, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya," tuturnya

Di sekolah itu merupakan awal perbuatan bejat pelaku karena setelah pelaku seperti ketagihan.

Sebulan kemudian, pelaku mengajak korban kembali.

Alasannya, korban akan diajak makan.

Dasar anak-anak, sehingga tak paham dengan perangkap bejat gurunya.

Ia menurut saja ketika dibonceng sepeda motor oleh pelaku, sewaktu sepulang dari sekolah sore hari itu.

"Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi," ujarnya.

Bahkan, di penginapan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah sakit milik pemkab itu, lanjut Dony, pelaku mengaku bukan hanya sekali mengajak korban.

Namun, itu terjadi sampai empat kali.

"Selain di penginapan (bertarif Rp 250 ribu sekali check in), korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar.

Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.

Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.

Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.

Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.

Karuan, kakaknya curiga dan menanyai korban.

"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," paparnya

Buntutnya, orangtua korban tak terima dan lapor ke Polres Blitar.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya.

(Surya/Imam Taufiq)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Selain Obat Anti Hamil, Terungkap Siasat Licik Guru PNS Blitar Ini Nodai Siswinya, Check In di Bali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini