News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Siri Tolak Berhubungan Badan Terakhir sebelum Cerai, Suami Marah Lalu Aniaya Korban

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang istri dianiaya oleh suami sirinya hingga mengalami luka-luka. Pemicunya karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban KDRT, Alasan Istri Bakar Suami di Ciputat" dan Tribunjatim.com dengan judul Gara-gara Tak Diberi 'Jatah' di Kamar, Pria Ini Gigit Lengan Istri Siri, Fakta 'Surat Nikah' Terkuak

(TribunJatim.com/Willy Abraham) (Kompas.com/Walda Marison)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini