Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban KDRT, Alasan Istri Bakar Suami di Ciputat" dan Tribunjatim.com dengan judul Gara-gara Tak Diberi 'Jatah' di Kamar, Pria Ini Gigit Lengan Istri Siri, Fakta 'Surat Nikah' Terkuak
(TribunJatim.com/Willy Abraham) (Kompas.com/Walda Marison)
BERITA REKOMENDASI