"Jadi jam 8 pagi, setelah penjaga keluar yang bersangkutan masuk ke dalam warnet, kemudian mengambil kunci di atas meja kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar," ujarnya.
Hendra mengatakan untuk pelaku sementara yang terlihat di CCTV satu orang.
Namun, hingga kini ppihaknya sedang mengembangkan kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya.
"Keterangan pelaku ini relatif beda-beda, tapi sudah kami pastikan yang bersangkutan lah yang mengambil dan yang menggunakan kendaraan tersebut, kita temukan kendaraan tersebut pada yang bersangkutan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Janda Muda Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi, Terbukti Maling Motor, Aksinya Terekam CCTV dan Viral