Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, ayahnya tersebut sudah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun.
"Karena korban merasa ketakutan dan trauma kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.
Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penangkapan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.
(Tribun Medan/Arjuna Bakkara) (Tribun Jabar/Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terjadi di Delitua Deliserdang, Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Tujuh Kali hingga Hamil dan Tak Kuasa Menahan Birahi Seorang Ayah Cekoki Anak Wanitanya Miras Lalu Sewa Kamar untuk Dirudapaksa