Setelah pertemuan itu, Dani mengajak Weni Tania pergi ke belakang PT Japfa yang jaraknya cukup jauh dari Alun-alun Wanaraja.
Saat di lokasi, Weni Tania hanya fokus pada handphone yang dipegangnya dan tidak mengajak ngobrol.
Dani pun langsung emosi.
"Di atas (sungai), dicekik, dibantingkan," kata Dani.
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku langsung menancapkan bambu.
"Sesudah melakukan kayak gitu, saya lari," ujarnya.
"Motif pelaku ini adalah cemburu karena korban melakukan chatting dengan laki-laki lain melalui media sosial," kata Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, Senin (8/2/2021).
Atas perbuatannya tersebut Dani diancam dengan pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi penemuan jasad korban
Jasad Weni Tania ditemukan di Kampung Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (5/2/2021) pagi.
Saat ditemukan, kondisi mayat cukup memprihatinkan.
Bambu berukuran sekira 60 sentimeter menancap di tubuh korban.
Jenazah Weni ditemukan warga yang tengah mencari kayu bakar.
Saat itu, warga mencium bau busuk yang menyengat di bantaran sungai.
Baca juga: Pembunuhan Weni Tania di Garut, Pria Berusia 22 Tahun
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Weni Tania Hingga Jasadnya Ditemukan Tertancap Bambu, Awalnya Balikan Pacaran