"Ternyata saat dicek oleh nenek korban, bayi itu sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegasnya.
Baca juga: Kasus Wanita Gendong Mayat Bayi di Telukbetung, Begini Nasib Sang Ibu dan Selingkuhannya
Sementara itu, FM, suami AO mengaku sudah curiga jika istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Hal itu diketahui FM sejak AO masih mengandung korban.
"Dari mengandung lima bulan, saya udah curiga," kata FM.
Terkait dengan kasus yang dialami istrinya, FM pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," ujarnya.
(Kompas.com: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Motif Ibu di Lampung Bunuh Bayinya yang Berusia 9 Bulan"