TRIBUNNEWS.COM - Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai berlaku di wilayah Daerah Istemawa Yogyakarta (DIY) mulai Selasa (9/2/2021) hingga dua pekan kedepan, yakni 23 Februari 2021.
Terkait sanksi penerapan PSTKM, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan kewenangan kepada masing-masing kabupaten/kota.
"Perkara sanksi silakan saja biar bupati dan wali kota, karena kita hanya garis besar saja yang tahu detail di lapangan kan kabupaten dan kota," kata Sri Sultan HB X.
Saat PSTKM periode ketiga ini, Sri Sultan HB X mengaku tak menentukan target penurunan kasus Covid-19 di DIY.
Pasalnya, untuk mengatur kedisiplinan masyarakat diakuinya bukanlah perkara mudah.
Baca juga: Mal Buka Hingga Pukul 21.00, Pengusaha Sebut PPKM Mikro Bikin Ekonomi Tetap Berjalan
Baca juga: PPKM Skala Mikro Paling Tepat di Luar Jawa, di Daerah yang Penyebaran Covid-19 Belum Terlalu Berat
"Misalnya ya, PKL di Malioboro sanggup untuk menjaga penggunaan prokes tapi kalau pembeli tidak kan sama saja, kalau PKL-nya tidak ada masalah, kalau pembelinya (tidak taat prokes) bagaimana," ujarnya.
Pada saat ini, menurut Sri Sultan HB X, yang menjadi fokus perhatian adalah memutus rantai penularan COVID-19 di level paling bawah.
Sebab tren penularan didominasi pada lingkup tetangga keluarga serta tetangga.
"(Penularan) di keluarga bisa terjadi karena di rumah tidak pakai masker jadi satu kena semua kena. Ini yang coba kita hindari. Jadi jangan merasa kalau desa ditutup jam 20.00 dari pagi terus merasa bebas. Mestinya selalu ingat protokol kesehatan, kalau tidak penting tidak perlu keluar," tandas Sri Sultan HB X.
Sri Sultan HB X pun meminta masyarakat untuk benar-benar menaati aturan yang dibuat.
Sebab jika kasus penularan dapat ditekan, harapannya kasus penularan dapat menurun signifikan dan aktivtias ekonomi dapat berangsur pulih.
"Nanti kalau dua minggu turunnya makin banyak, kebebasan akan lebih besar. Nanti kalau (kasus) makin tinggi PSTKM akan diperpanjang," jelasnya.
Penerapan PSTKM skala mikro di DIY tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 5 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berskala mikro.
Selain tindak lanjut Instruksi Mendagri, Ingub juga merujuk pada Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Mal Buka Hingga Pukul 21.00 Wib
Perangkat desa diberi izin untuk memanfaatkan dana desa dalam kegiatan PSTKM skala mikro.
Misalnya mendirikan posko satgas COVID-19 di tingkat RT atau RW.
Pendirian posko di tingkat RT atau RW hingga desa atau kelurahan ditujukan untuk membantu melakukan pengawasan mobilitas warga agar dapat menekan penularan COVID-19.
"Kami mencoba yang paling pokok meletakkan (posko) di situ (RT) dengan harapan ada posko untuk mengontrol aktivitas."
"Seperti masa awal (pandemi), supaya turunnya lebih cepat untuk memotong penularan karena (penularan) sudah ke keluarga dan tetangga," terang Sri Sultan HB X.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menambahkan terkait pemakaian anggaran desa untuk mendirikan posko pengawasan, dengan adanya Instruksi Mendes PDTT berarti tak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak bisa menggunakan dana desa yang tersedia.
"Pembiayaan untuk pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan, masing-masing unsur berbagi anggaran yaitu dana desa dan APBDes," terangnya.
(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Soal Kemungkinan Penerapan Sanksi saat PSTKM Skala Mikro di DIY, Berikut Kata Sri Sultan HB X