TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Entah apa yang ada dibenak TS (30) seorang bapak di Palembang, Sumatera Selatan ini hingga berbuat cabul kepada putrinya sendiri inisial AA yang masih berumur 6 tahun.
Akibatnya, TS kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh Y (29) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka ketika tengah malam.
Baca juga: Cabuli Remaja Putri, Relawan di Lampung Timur Ini Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri
Marah saat dinasehati istri
Y pun begitu terkejut melihat perlakuan suaminya tersebut.
Ia sempat menasehati TS untuk tak mengulangi perbuatannya itu.
Namun suaminya itu menjadi marah hingga ia pun memilih untuk melaporkan TS ke polisi.
Istri Pergoki Suami Cabuli Anaknya Sendiri, Berawal dari Suara Jeritan Tengah Malam - Tribunnews.com
Terbangun Tengah Malam, Istri Syok Pergoki Suami Seranjang dengan Babysitter, Ternyata Mantan Pacar!
"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam,"kata Edi, Rabu (10/2/2021).
Edi menjelaskan, Y mulanya curiga mendengar suara AA yang menjerit tengah malam.
Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.
Tersangka mengaku khilaf
Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.
"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah,"ujarnya.
Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian,"jelas Kasat.
Seorang Petani Cabuli 5 Bocah, Berkedok jadi Guru Ngaji Lalu Modus Lakukan Praktik Rukiah
Sementara itu, Seorang petani mencabuli lima bocah.
Berkedok guru mengaji, AMD (50), warga Kecamatan Merbau Mataram ini melancarkan aksinya.
Pelaku modus hendak melakukan praktik rukiah pada korban.
Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini diamankan aparat Polsek Merbau Mataram.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan, mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (8/2) kemarin, sekitar pukul 23.17 WIB.
Tersangka ditangkap setelah menerima laporan orangtua korban pencabulan.
Menurut Kapolsek, tersangka melakukan pencabulan pertama pada 24 Desember 2020 lalu di rumahnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung 7 Kali hingga Hamil, Terbongkar saat Korban Curhat ke Kakak
Baca juga: Guru PNS Rudapaksa Siswi SMP Selama 3 Tahun, Beri Obat Anti Hamil hingga Dimingi-imingi Nilai Bagus
Baca juga: Pesan Kamar di Lokalisasi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Sering Lecehkan Putrinya Sebulan Terakhir
Tersangka menggunakan modus sebagai guru mengaji dan hendak melakukan praktik rukiah terhadap korban.
"Korban pertama berinisial bunga, diajak tersangka ke dalam kamarnya untuk belajar mengaji. Setelah belajar mengaji, tersangka memberi uang Rp 100 ribu kepada korban dan melakukan rukiah terhadap korban yang masih di bawah umur," terang Iptu Aspul, Selasa (9/2).
Sebelum mencabuli korban, tersangka memberikan air putih kepada korban dengan alasan untuk membersihkan setan yang ada di dalam tubuh korban.
"Saat praktik rukiah itu, tersangka melakukan pencabulan," kata Iptu Aspul Niswan menambahkan.
Seusai beraksi tersangka meminta korban pulang. Pada 2 Februari tersangka kembali mengulangi perbuatannya di tempat berbeda. Kali ini korbannya dua anak di bawah umur.
Orangtua korban yang mengetahui perbuatan tersangka lalu melapor ke polisi. Polisi lalu mengamankan tersangka di kediamannya pada Senin (8/2) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencabuli lima anak di bawah umur.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini sama," ujar IPTU Aspul.
Polisi pun melakukan visum et repertum terhadap korban untuk melengkapi bukti.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribun Lampung/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengaku Ingin Usir Setan di Dalam Tubuh, Petani di Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah UmurĀ dan Kompas.com dengan judulĀ "Kaget Dengar Jeritan Tengah Malam, Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung"