Sepasang pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan pernikahan di Kota Palu, Sulawesi Tengah ini harus membayar Givu alias sanksi Adat Kaili.
Mereka kedapatan berbuat tindak asusila alias mesum di homestay Jl Sintuvu II RT 02 RW 01 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (8/2/2021) siang.
Lurah Birobuli Selatan Hisyam Baba mengatakan, Satgas K5 dan Lembaga Adat Birobuli Selatan kembali melakukan razia di homestay di Jl Sintuvu II Palu.
Satgas K5 adalah singkatan dari Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan.
Baca juga: Kasus Dugaan Mesum Janda dengan Pria Beristri & Beranak Empat di Aceh Berujung Pernikahan
Mereka menemukan sepasang laki laki dan perempuan di kamar 04 lantai 2 homestay tersebut.
"Terbukti berdasarkan pengakuan pria tersebut bahwa mereka telah melakukan praktek mesum atau asusila," Hisyam Baba, Selasa (9/2/2021) pagi.
Pasangan ini kemudian dibawa ke Kantor Lurah Birobuli Selatan di Jl Kijang Utara Kota Palu.
Di sana keduanya langsung mengikuti sidang Adat Kaili.
Baca juga: Pekalongan Digegerkan Beredarnya Video Mesum di Gubuk Sawah
Sidang Adat Kaili dipimpin Ketua Lembaga Adat Kaili Birobulis Selatan M Sangkabiro.
Dalam sidang Adat Kaili itu keduanya terbukti melanggar aturan Adat Kaili dan langsung diberi sanksi Givu alias Sanksi Adat Kaili.
"Berupa kambing satu ekor," tambah Hisyam.
Baca juga: Seorang Wanita Lakukan Aksi Mesum dengan Perampok, Diduga Alihkan Perhatian hingga Polisi Tiba
Pasangan hubungan gelap itu harus menyarahkan kambing satu ekor itu paling lambat tiga hari setelah sidang Lembaga Adat Kaili Kelurahan Birobuli Selatan dilaksanakan.
"Dan untuk pemilik homestay kami berikan surat teguran ke-II, karena sebelumnya sudah pernah juga diberikan surat teguran," jelas Hisyam Baba.
Viral Pasangan Mesum di Gubuk Pinggir Sawah, Terekam Kamera Warga