"Pada saat itulah korban melihat di salah satu forum jual beli media sosial, ada seseorang yang memposting dan menjual kamera yang mirip dengan milik korban. Korban didampingi oleh anggota kami kemudian mendatangi penjual kamera itu," terangnya.
Setelah dicek ternyata benar, kamera itu merupakan milik korban.
Dari pengakuan penjual kamera, kamera tersebut didapatkan dari seorang perempuan.
Unit Reskrim Polsek Lowokwaru kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengarah kepada tersangka.
Tak butuh lama, polisi segera menangkap tersangka di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka mengakui telah mencuri kamera milik korban.
Dari pengakuannya, ternyata tersangka telah mencuri dua kamera milik korban berikut dengan lensanya.
Baca juga: Wanita Tersangka Pencurian Tuduh Oknum Polisi Tanjungmorawa Memeras Rp 35 Juta Cabut Laporan
"Namun dari dua kamera yang dicurinya, satu kamera masih berfungsi sedangkan satunya rusak. Tetapi oleh tersangka, semua kamera dan lensa itu telah dijualnya seharga Rp 6 juta," ungkapnya.
Untuk motifnya sendiri, tersangka mencuri karena membutuhkan uang.
Uang dari hasil penjualan kamera curian itu, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis 19 Tahun di Malang Curi Kamera Fotografer Seharga Rp 20 Juta, Terungkap saat Coba Jual Online
(Suryamalang.co/ Kukuh Kurniawan)