"Warga curiga pelaku bawa ember sama pinjam cangkul, pergi ke makam, lalu tersangka SK pasang status dengan tulisan "Hasil Kerja Keras"."
"Warga tambah curiga lalu cek yang dipendam di makam, ternyata janin. Warga kemudian melapor ke kantor Polsek Salaman," jelas Thohir.
Baca juga: Pasutri Buka Praktik Aborsi Ilegal, Tarifnya Rp 5 Juta, Ternyata Bukan Dokter, Ini Rekam Jejaknya
Polisi langsung mengamankan SK dan sepasang kekasih yang melakukan aborsi. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi merica utuh, merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda. Termasuk gelas kaca, kaos, jam tangan, dan juga mobil.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Kompas.com/Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dukun Pijat Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica, Nanas, dan Minuman Soda"