TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan anak seorang kepala desa di Kabupaten Nias Selatan.
Hasilnya ditemukan fakta baru, bahwa pelaku Aluizaro Laia (47) sempat meminta korban Petra Deswindasari Laia (7) untuk melayani nafsu pelaku.
Selain itu, Aluizaro juga membawa jasad korban dengan karung sejauh satu kilometer menuju perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Nias Selatan.
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Putri Kades di Nias: Pelaku Ingin Cabuli Korban, Beraksi di Depan Anak Kandung
Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat menjelaskan, awalnya pelaku mendekati korban dan meminta dikusuk untuk dicabuli.
"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian. Karena dikasih uang Rp 1.000 enggak diterima anak ini, baru dicekeklah anak ini," ungkapnya Jumat (12/2/2021).
Ambat menyebutkan, saksi kunci dalam kejadian ini adalah anak kandung pelaku yang berumur 8 tahun yang melihat kejadian tersebut.
Kemudian pelaku dengan ganasnya memukul kepala korban dengan batu berulang kali.
"Awalnya ada orang yang dicurigai tetangga depannya. Saksi yang merupakan anak pelaku ternyata melihat kejadian."
"Anaknya sendiri yang melihat dan mengatakan bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu berapa kali sampai pecah kepalanya," katanya.
Ambat mejelaskan pelaku Aluizaro memasukkan korban ke dalam goni dan menentengnya sejauh satu kilometer menuju perbukitan berjalan kaki.
"Kemudian memasukkan ke goni baru di gendong dan dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh satu kilomter dari TKP dengan jalan kaki," tuturnya.
Lebih lanjut, Ambat menjelaskan bahwa dari hasil visum korban tidak ditemui tanda-tanda kerusakan alat kelamin.
Baca juga: 7 Fakta Pembunuhan Meliyanti yang Mayatnya Dimasukan Lemari, Dibunuh Suami Siri dan Dugaan Motifnya
"Hasil visum enggak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin," katanya.
Dirinya menerangkan, setelah mendapatkan Informasi tersebut, polisi mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Hiliorudua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi.
Ambat menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya.
Dimana bunyi pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Wanita Pedagang Sayur di Serang Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Ditangkap Saat Tiduran di Gubuk
Sedangkan pasal 80 UU 35 tahun 2014 ayat 3: Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ambat menyebutkan motif berdasarkan keterangan tersangka tega menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka dendam pribadi terhadap ayah korban.
Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa di Desa Hiliorudua.
"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Bocah Tujuh Tahun di Nias Selatan, Pelaku Bawa Mayat Korban Sejauh 1 Km ke Perbukitan
(Tribun-medan.com/Victory Arrival Hutauruk)