TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang wanita di Medan, Suatera Utara melaporkan suami sendiri karena diduga merudapaksa anak kandung sendiri.
Kasus sebelumnya terjadi di Palembang, dimana seorang sopir ditangkap polisi karena laporan sang istri dengan kasus yang sama.
Pria berinisial S (46) dilaporkan istrinya ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, pada Kamis (11/2/2021) kemarin.
S yang merupakan warga Kota Medan ini dilaporkan atas dugaan merudapaksa putri kandungnya yang berusia 12 tahun.
Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa, Tawarkan Uang Rp 1 Juta, Pelaku juga Curi HP
Dikutip Tribun Medan, aksi pelaku membuat istrinya geram, hingga mengambil jalur hukum.
Informasi yang berhasil Tribun-Medan.com pada Jumat (12/2/2021), ibu korban yang tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan bahwa kasus ini diketahuinya setelah putrinya menceritakan yang dialaminya.
"Anak saya cerita, kalau ayahnyan kerap merayu dan memaksa ia ketika rumah sedang kosong. Perbuatan pelaku lebih dari satu kali," ujarnya.
Tidak sampai di situ, untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan aib tersebut ke orang lain.
Baca juga: Diajak Pacar Kembalikan Keperawanan, Perempuan 20 Tahun Ini Malah Dirudapaksa si Dukun Berkali-kali
"Anak saya awalnya tidak berani cerita. Lambat lain, ia yang sudah tidak tahan dengan kelakuan ayahnya langsung memberanikan diri menceritakan semuanya kepada saya," ungkapnya.
Kini, ibu korban sangat berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku bisa cepat ditangkap dan diproses hukum.
Informasi tambahan yang dihimpun, laporan ibu korban kini diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: Terungkap Kronologi Penjual Gorengan di Karawang Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP
"Harapan saya pelaku itu ditangkap secepatnya oleh petugas Polrestabes Medan bang," ucap korban yang langsung dipeluk ibunya di Polrestabes Medan.
Sementara, petugas yang menerima laporan korban, menilai pelaku layak diganjar hukuman setimpal jika memang benar melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya.
"Layak pelaku itu diberi hukuman seberat-beratnya," ujar seorang petugas SPKT Polrestabes Medan Aiptu Sumo.