News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

13 Tahun Buron Usai Membunuh Nenek Ikuneng, Pelarian Anwar Berakhir Saat Bertamu ke Rumah Warga

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar (50) pelaku pembunuhan terhadap nenek Ikuneng (58), tetangganya sendiri kini diciduk Polisi di Barru, beberapa hari lalu.

TRIBUNNEWS.COM, BARRU - Anwar (50) pelaku pembunuhan terhadap nenek Ikuneng (58) diamankan Polisi setelah 13 tahun melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Anwar menghabisi nenek Ikuneng tepatnya pada 2007 lalu.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kesalahpahaman di antara keduanya.

Usai membunuh tetangganya tersebut, pelaku langsung kabur dan selama persembunyiannya tidak pernah terendus oleh aparat Kepolisian.

Anwar kemudian ditetapkan sebagai DPO. Dia buron selama 13 tahun lebih.

Selain melarikan diri ke Kaltim, Anwar juga sempat kabur ke Negeri Sabah Malaysia Timur, hingga pada akhirnya diringkus.

Keberadaan pelaku di Barru, berhasil dilacak Polisi usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Barru AKBP Liliek Tribwahono Iryanto mengatakan anggota bergerak menangkap tersangka berdasarkan informasi tersebut.

Tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada saat datang bertamu di salah satu rumah warga beberapa hari lalu.

Baca juga: Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Keji Ki Dalang Anom Subekti, Motifnya Tetap Misterius

Baca juga: Fakta Kasus Pembunuhan Penjual Sayur di Serang, Korban Disetubuhi Pelaku saat Sudah Tak Bernyawa

"Pada saat pelaku diamankan, ia tidak melakukan perlawanan," kata AKBP Liliek, Jumat(12/2/2021).

Anwar nekat membunuh korban lantaran curiga atas kematian putrinya akibat disantet oleh korban nenek Ikuneng.

Dua hari setelah penguburan anaknya, kata Liliek, pelaku nekat menusuk korban dengan sebilah badik di beberapa bagian tubuh perempuan paruh baya ini.

Liliek menambahkan, dari hasil gelar perkara, pihaknya juga membongkar makam nenek Ikuneng guna melakukan autopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan tim Forensik Polda Sulsel.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bunuh Tetangga Sendiri, Pelarian Anwar Berakhir Setelah 13 Tahun Buron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini