TRIBUNNEWS.COM - Satpol PP Tulungagung berhasil menjaring sejumlah pasangan dalam gelaran razia yang bertepatan di hari valentine.
Setidaknya ada sembilan pasangan yang digiring ke kantor Satpol PP Tulungagung.
Terlihat 10 orang perempuan turun dari truk, kemudian masuk ke dalam kantor.
Tidak lama berselang ada orang laki-laki menyusul dengan sepeda motor dan mobil.
Baca juga: PSK Hamil Tua di Tasikmalaya Terjaring Razia, Paksakan Menjual Diri Karena Masalah Ekonomi
Mereka adalah pasangan bukan suami istri, yang ditemukan Satpol PP saat razia kos, Minggu (14/2/2021) pagi.
"Totalnya ada sembilan pasang. Tapi yang satu pasang ada dua perempuan dengan satu laki-laki," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Pasangan dua perempuan dan satu laki-laki ini ditemukan di sebuah rumah kos, di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.
Mereka beralasan baru saja dari Yogyakarta, dan tidur bersama di rumah kos khusus perempuan itu.
Mereka yang terazia bukan hanya dari Tulungagung, tetapi juga dari Blitar, Kediri bahkan Blora Jawa Tengah.
"Mereka kedapatan berada di satu kamar tidur dengan pintu tertutup, tapi tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah yang sah," sambung Genot, panggilan akrab Artista Nindya.
Baca juga: Gerebek Sarang Prostitusi di Tangsel, Polisi Temukan Daftar Absen PSK dan Kardus Alat Kontrasepsi
Dua pasangan di antaranya mengaku sebagai suami istri siri.
Meski demikian, mereka tetap diproses karena tidak bisa menunjukkan surat nikah yang diakui negara.
Seluruh pasangan didata dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Jika tertangkap lagi, kami akan panggilkan orang tua atau pasangan sahnya, serta perangkat desa di tempat tinggalnya. Biar ada efek jera," tegas Genot.
Mereka yang tertangkap dalam razia ini berusia 20-30 tahun.
Beberapa di antaranya mengaku akan menikah.
Baca juga: Satpol PP Amankan 10 PSK, 2 Pria dan 34 Botol Miras dari Pasar Kambing Sukmajaya
Setelah membuat surat pernyataan, semua pasangan dilepas.
Razia di hari valentine ini menyasar lima tempat kos, masing-masing tiga di kelurahan Bago, satu di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru dan satu di Kelurahan Kepatihan.
Para pemilik kos akan dipanggil pada Senin (15/2/2021) untuk dimintai keterangan.
Selain itu Satpol PP akan memeriksa kelengkapan izin serta ketaatan pajak.
"Kami mintai keterangan, bagaimana bisa ada laki-laki dan perempuan di satu kamar tanpa ikatan pernikahan? Fungsi kamar kos tidak seperti itu," pungkas Genot.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Razia Hari Valentine 2021, Satpol PP Tulungagung Temukan 9 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos
(Surya.co.id/ David Yohanes)