TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial HR harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan aksi penipuan.
Pelaku yang berumur 38 tahun itu mengaku kepada korbannya bisa menggandakan uang.
HR juga meminta tumbal seekor sapi dan melakukan ritual di petilasan makam di Kabupaten Malang untuk menyakinkan korban.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Investasi Jiwasraya Minta Dipertemukan Langsung dengan Presiden
Pria asal Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini diduga menipu korban berinisial WA (36) asal Kecamatan Pule, Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan WA mengenal HR dari rekannya berinisial JAN pada pertengahan Desember 2020.
Saat itu JAN mengajak korban ikut ritual penggandaan uang dengan bermodal beberapa jenis barang.
Merasa tergiur, korban mengikuti ritual tersebut.
Akhirnya mereka berangkat ke petilasan makam di Kabupaten Malang untuk bertemu dengan HR.
Menurut Doni, HR minta tumbal seekor sapi untuk memulai ritual penggandaan uang pada 21 Desember 2020.
HR mengaku siap mencari sapi tumbal.
Korban hanya perlu menyetor uang Rp 17 juta untuk membeli sapi.
"Karena belum punya uang, korban membayar Rp 2 juta. Kemudian korban mentransfer uang Rp 3 juta pada 27 Desember 2020.
"Korban kembali mentransfer Rp 5 juta pada 28 Desember 2020, dan mentransfer Rp 5 juta pada 29 Desember 2020," tutur Doni kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/2/2021).
Karena uangnya masih kurang dari harga sapi, HR bertandang ke rumah korban di Trenggalek untuk minta tambahan uang Rp 2 juta itu.
Tersangka juga minta tambahan dana Rp 3 juta untuk tasyakuran dan membeli tiga gentong.
Baca juga: Dulu Digerebek saat Berduaan dengan Anggota Dewan, PNS Ini Kini Ditangkap karena Penipuan
Kepada korban, HR mengaku bahwa uang akan muncul secara otomatis dari gentong berbagai ukuran tersebut setelah ritual selesai dijalankan.
"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa penggandaannya tidak terbatas," ucapnya.
Setelah beberapa waktu berjalan, tersangka tidak pernah memberikan uang yang dijanjikan kepada korban.
Akhirnya korban melapor ke Polres Tenggalek pada 9 Februari 2021.
Polisi menangkap HR dan menyita beberapa barang bukti, seperti tiga gentong berbagai ukuran, dan berbagai alat ritual.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Penipuan di Trenggalek, Pria Asal Malang Raup Uang Rp 20 Juta dari Ritual Penggandaan Uang
(Suryamalang.com/ Aflahul Abidin)